Sabtu, 10 Desember 2011

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.   Pendahuluan
        Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa indoneasia melalui koridor “value-based education”. Kendala dan keterbatasan PKn antara lain berkaitan dengan kualitas guru/dosen serta keterbatasan fasilitas dan sumber belajar dan, kondisi dan situasi kehidupan politik negara yang kurang demo-kratis. Berbagai upaya sudah dilakukan seperti penyelenggaraan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajar guru atau dosen, penataan kembali materi PKn agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, perubahan sistem belajar di sekolah dll.
B.   Alasan Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan
        Pendidikan di indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan NKRI. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan indonesia di masa depan diharapkan tidak mengulangi lagi sistem pemerintahaan otoriter yang membungkam hak-hak warga negara untuk menjalan-kan prinsip demokrasi dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
C.   Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
        Muncul pertama kali pada tahun 1957 dengan nama “kewarganegaraan” yang isinya sebatas hak dan kewajiban warga negara serta cara-cara memperoleh dan kehilangan status kewarganegaraan. Setelah dekrit presiden dibentuklah tim penyusun buku kewarganegaraan, dan setelah tahun 1962 dikeluarkanlah sebuah buku berjudul “Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia”. Setelah tahun 1966 buku tersebut tidak digunakan lagi karena tidak sesuai dengan tuntutan yang sedang ber-kembang. Pada kurukulum 1968 kewarganegaraan diganti dengan Kewargaan Negara.  Pada kurikulum 1975 di ubah lagi menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang didalamnya sangat di-dominasi tentang P-4.dominasi P-4 tetap berlangsung hingga kurikulum 1984 dan 1994 dimana telah berubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan pada tahun 1999 materi P-4 tidak diberlakukan lagi sampai sekarang.
D.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
      Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk memberikan kompetensi sebagai berikut,
1.   Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.   Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.   Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.   Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak lang-sung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
E.   Subtansi Materi Pendidikan Kewarganegaraan
        Menurut rancangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi substitansi materi pendidikan kewarganegaraan meliputi filsafat Pancasila, identitas nasional, hak dan kewajiban warga negara, demokrasi dan hak asasi manusia, rule of law, geopolitik Indonesia, dan geostrategi Indonesia.
F.    Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
      Kompetensi yang diharapkan setelah menempuh pendidikan kewarganegaraan adalah dimilikinya seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan negara serta mampu turut serta memecahkan berbagai persoalan yang ada didalam masyarakat sesuai dengan profesi dan kapasitas masing-masing.
G.  Tiga Aspek Pendidikan Kewarganegaraan
        Pendidikan Kewarganegaraan harus memenuhi tiga aspek, yaitu pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), ketampilan kewarganegaraan (civic skill), karakter kewarganegaraan (civic dispotion )

BAB II
HAKEKAT BANGSA, NEGARA, DAN WARGA NEGARA
A.   Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai keinginan, kehendak, perasaan, pikiran, jiwa, semangat untuk bersatu
B.   Pengertian Negara
     Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
C.   Tujuan, Sifat, dan Fungsi Negara
     Sebagai wadah masyarakat, negara memiliki tujuan untuk mewujudkan keamanan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Adapun sifat-sifat negara secara umum,
1.    Sifat Memaksa
     Agar peraturan perundang-undangan ditaati suatu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
2.    Sifat Monopoli
     Negara mempunyai hak monopoli atas penetapan tujuan bersama dari masyarakat. Sifat monopoli dari negara disebut hak superior.
3.    Sifat Mencakup Semua
     Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali.

Menurut Charles E.Mirriam ada empat fungsi negara yaitu keamanan eksternal, ketertiban internal, keadilan bagi seluruh warga negara,dan menjamin kebebasaan tiap warga negara berdasar hak asasi manusia.
D.   Bentuk dan Susunan Negara
     Mengacu pada literature hukum dan politik ada dua bentuk negara yaitu keraajaan (monarki) dan republik. Dalam negara monarki pengangkatan kepala negara dilakukan melalui garis keturunan atau hubungan darah, sedangkan dalam negara republik tidak didasarkan atas pertalian atau hubungan darah. Susunan negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu, negara kesatuan dan serikat. Negara kesatuan adalah negara yang berstatus tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, maupun pemerintahannya. Negara serikat adalah negara yang kekuasaannya dibagi menjadi dua bagian antara pemerintah federal atau pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
E.    Unsur-Unsur Negara
     Wilayah, Penduduk, Pemerintahan, Kedaulatan
F.    Warga Negara
     Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1 warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang –undang sebagai warga negara. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
           1.    UU Kewarganegaraan
     Saat ini undang-undang yang mengatur tentangkewarganegaraan adalah undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
           2.    Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan
     Pada zaman Belanda dipakai sebuah undang-undang yaitu  UU 28Juni 1850 dan diubah dengan UU 3 Mei 1851, kedua UU itu menganut asas kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahirannya, setelah diubah  menjadi UU 12 Desember 1892, kewarganegaraan di acukan berdasarkan keturunan darah. Dan pada UU 10 Juni 1927 penduduk Indonesia dibedakan menjadi tiga golongan yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan Bumi Putera. Setelah Indonesia merdeka semua itu dihapus dan digantikan dengan UUD 1945.
a.    Masa Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946
     UU ini diberlakukan setelah proklamasi kemerdekaan dan merupakan wujud dari pelaksanaan UUD 1945 pasal 26.
b.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
     Saat Indonesia menjadi negara serikat UU tentang kewarganegaraan digunakan pasal 194 Konstiusi RIS yang menyatakan, mereka yang sudah menjadi warga negara Indonesia Serikat ialah mereka yang mempunyai kewarganegaraan menurut persetujuan penentuan kewarganegaraan yang dilampirkan pada pemulihan kedaulatan.
c.    Undang-undang Dasar Sementara 1950
     UU ini berlaku Sejak dekrit presiden tahun 1959 dan pasal yang khusus menyinggung kewarganegaraan adalah UU no 62 tahun 1958.
G.  Nasionalisme
1.   Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah Negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
2.   Sejarah Nasionalisme
     Bermula dari masa Kekaisaran Romawi sekitar 400 tahun sebelum masehi yang semula muncul dengan makna negatif. Baru pada abad 18 pada masa revolusi Prancis nasionalisme muncul dengan makna positif. Faham nasionalisme banyak dianut oleh negara yang sedang dijajah waktu itu untuk segera mendapatkan kemerdekaan.
3.   Nasionalisme Indonesia
     Nasionalisme bagi bangsa Indonesia merupakan suatu faham yang menyatukan berbagai suku bangsa dan berbagaiketurunan bangsa asing dalam wadah kesatuan negara Republik Indonesia.

H.  Partisipasi dalam Pembelaan Negara
1.   Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2.   Peraturan Perundang-undangan RI tentang Hak dan Kewajiban Bela Negara
a.   UUD 1945
Didalam UUD 1945 pasal yang memuat tentang bela negara adalah pasal 30 yang isinya bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
b.   UUD 1945 Setelah Amandemen
Setelah di amandemen UUD 1945 lebih banyak memuat pasal yang menyangkut bela negara seperti pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
c.    Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 68 menyatakan setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
           3.    Sikap Apabila ada pihak yang ingin Menghancurkan Negara
a.    Paham Bangsa Indonesia Terhadap Perang
     Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaannya. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia ingin hidup bersahabat dengan semua bangsa didunia dan tidak menghendaki peperangan.
b.    Perlunya setiap Negara Memiliki Angkatan Perang
     Sejarah menunjukkan bahwa apabila negara ingin damai, negara itu harus mempersiap-kan diri untuk perang. Apabila suatu negara hanya memeperhatikan kesejahteraan saja tetapi mengabaikan kepentingan pertahanan keamanannya, negara tersebut mudah ditekan oleh negara lainnya yang sudah siap berperang.
c.    Sejarah Singkat Mengenai Pembentukan Angkatan Perang RI
     Pada siding PPKI ke 3 dibentuklah Badan Keamanan Rakyat (BKR).BKR bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban di daerah-daerah. Pada tanggal 5 oktober 1945 diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada 1 januari 1946 diubah lagi menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR). Pada 25 januari diganti lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Pada saat itu ada dua macam tentara yaitu TRI dan Bridge-bridge kelaskaran, lalu pada 3 juni 1947 kedua tentara itu disatukan dengan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI)

BAB III
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
A.   Hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
1.    Penduduk dan Warga Negara
     Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1 warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Se-dangkan menurut pasal 26 ayat 2 penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.    Asas Kewarganegaraan
a.  Asas Kelahiran (lus soli)
Asas kelahiran adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b.  Asas Keturunan (lus sanguinis)
    Asas keturunan ialah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan.
c.   Asas Perkawinan
    Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memeiliki asas kesatuan hukum, yauitu paradigm suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakaat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu.
3.    Pewarganegaraan (Naturalisasi)
     Ada dua sifat naturalisasi, yaitu aktif dan pasif. Didalam naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsinya untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam naturalisasi pasif seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara dan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan. Apabila asas kewarganegaraan diatas ditetapkan secara tegas maka mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang mengalami aptride, bipatride, multipatride. Oleh karena itu di Indonesia untuk memperoleh kewarga-negaraan dapat karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegara-an, perkawinan, turut ayah dan ibu, serta pernyataan.
B.   Persamaan Kedudukan Warga Negara
1.    Jaminan Kebebasan Mengeluarkan Pendapat
     Didalam Declaration of Human Right (DHR), pasal 19, dinyatakan bahwa setiap orang ber-hak mempunyai kebebasan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas.
2.    Jaminan Kedudukan yang Sama dalam Hukum
     Di dalam UUD 1945, pasal 17(1), dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3.    Jaminan Kebebasan Berserikat
     Di dalam UUD 1945,pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
4.    Jaminan Kebebasan Beragama
     Di dalam UUD 1945, pasal 29, dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, selain itu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
5.    Jaminan Penghidupan yang Layak
     Di dalam UUD 1945, pasal 27 (2) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
6.    Jaminan Memperoleh Pendidikan
     Di dalam UUD 1945, pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhakmendapat pengajaran. Di samping itu dinyatakan pula bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dalam UU.
C.   Persamaan Kedudukan Warganegara dalam Kehidupan Nyata
1.    Persamaan Hak untuk Mengemukakan Pendapat
     UU No 40 tahun1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan warna baru bagi dunia pers yang berbeda dari era orde baru. Pers lebih memiliki peluang untuk berpendapat secara terbuka dan ini merupakan suasana yang mendukung bagi industry pers nasional. Selain itu masyarakat juga memeiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan menitipkan pesan, pandangan, kritik, protes, tentang realitas persoalan yang mereka hadapi baik yang terkait dengan kepentingan bangsa dan negara tanpa keraguan kepada Pers.
2.    Persamaan Hak untuk Berunjuk Rasa (UU No. 9/1998)
     Di dalam berunjuk rasa kita harus menjunjung tinggi persatuan dan tidak boleh melakukan pelecehan terhadap pihak lain.
3.    Persamaan Hak Bela Negara
a.    Sebelum UUD 1945 Diamandemen
b.    Setelah UUD 1945 Diamandemen           
c.    Bela Negara menurut UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara
4.    Persamaan Warga negara dalam Hukum
a.    Hak-hak Tersangka, Terdakwa,dan Saksi
     Tersangka harus tetap diberlakukan asas praduga tak bersalah. Seorang tersangka memang bias ditangkap dan ditahan, tetapi tata cara penangkapan dan penahanannya harus sesuai dengan undang-undang. Begitu juga dengan terdakwa, dia harus tetap diberlakukan secara adil, hak-haknya harus tetap dihormati sesuai ketentuan undang-undang. Sedangkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri. Setiap warganegara seharusnya mau menjadi saksi apabila ia mengetahui sebuah perkara pidana.
b.    Asas Praduga Tak Bersalah
     Dalam pasal 8 UU No. 14 tahun 1970 dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan didepan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
c.    Proses Penyidikan dan Pemeriksaan
     Dalam pemeriksaan, polisi dapat melakukan penangkapan seseorang yang dicurugai me-lakukan suatu tindak pidana. Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh penyidik atau perintah penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan ketentuan terse-but, seseorang dapat ditangkap atau bahkan dapat dilakukan penahanan kalau diperlu.
d.    Hak mendapatkan Bantuan Hukum
     Sejak pemeriksaan oleh polisi/jaksa, seorang tersangka sudah berhak didampingi oleh penasehat hukum. Dan pada proses persidangan penasehat hukum dapat terus mengikuti jalannya persidangan, mendampingi, memberi nasihat, bertanya, menyanggah, melakukan pembelaan, dan melakukan upaya hukum seperti banding.
BAB IV
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
A.   Pengertian dan Prinsip-prinsip Masyarakat Madani
1.    Pengertian Demokrasi
     Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Demokrasi terbagi menjadi dua kategori dasar, yaitu demokrasi langsung dan tak langsung. Demokrasi langsung, memungkinkan semua warga tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat dapat ikut dalam pembuatan keputusan Negara, sedangkan dalam demokrasi tidak langsung digunakan sistem perwakilan.
2.    Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi
     Robert A. Dahl, mengemukakan bahwa dalam budaya demokrasi terdapat tiga prinsip utama.
a.    Kompetisi
     Budaya demokrasi memberikan peluang yang sama untuk bersaing bagi setiap individu, kelompok, organisasi untuk menduduki posisi kekuasaan dalam pemerintah.
b.    Partisipasi
     Budaya demokrasi memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk terlibat dalam pemilihan pemimpin melalui pemilihan yang bebas secara teratur dan terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public.
c.    Kebebasan
     Budaya demokrasi memberikan jaminan kebebasan mendirikan dan menjadi anggota organisasi yang dijamin dapat menjadi saluran partisipasi dan kompetisi. Tapi di Negara Indonesia kebebasan itu bukan hanya dibidang politik saja melainkan juga di sistem ekonomi dan sosial.
3.    Prinsip-prinsip Demokrasi Konstitusional
     Ciri khas demokrasi konstitusional ditunjukkan oleh adanya pemerintah yang demokratis, yang terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
4.    Prinsip-prinsip Demokrasi Konstitusional (Abad 19)
     Cita-cita untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif, mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan dengan suatu konstitusi, baik dengan naskah konstitusi yang tertulis.
5.    Prinsip-prinsip Demokrasi Konstitusional (Abad 20)
     Pada abad 20 pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karena itu harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial
6.    Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
     Menurut prof. Dardji Darmodiharjo, demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UD 1945. Menurut Prof. S. Pamuji, demo-krasi pancasila mengandung emnam aspek yaitu aspek formal, material, normative, optatif, organisasi, kejiwaan. Demokrasi pancasila ialah demokrasi berdasarkan ke-Tuhanan YME.
B.   Masyarakat Madani (Civil Society)
1.    Pengertian dan Ciri-cirinya
     Masyaarakat madani dapat didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan diantaranya bercirikan kesukarelaan, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterkatian dengan norma –norma atau nilai-nilai hokum yang diikuti wagranya.
2.    Masyarakat Madani (Civil Society) di Indonesia
     Akar masyarakat madani di Indonesia bias dirunut secara historis semenjak terjadinya perubahan social ekonomi pada masa colonial Belanda. Hal tersebut mendorong terjadinya pembentukan masyarakat baru melalui industrialisasi, urbanisasi, dan pendidikan modern. Hasilnya antara lain adalah munculnya kesadaran baru dikalangankaum elit pribumi yang kemidian mendorong terbentuknya organisasi-organisasi social modern di awal abad 20.
3.    Asal-usul Istilah Masyarakat Madani (Civil Society)
     Masyarakat madani secara konseptual dikembangkan dari pengalaman era pencerahan Eropa Barat, yaitu pada masa munculnya kembali Eropa Timur pada dasawarsa 1980-an sebagai jawaban terhadap Negara dengan system partai sosialis yang otoriter yang kemudian dapat dijatuhkan.
4.    Bangkitnya Masyarakat Madani (Civil Society) di Indonesia
     Ketika bangsa Indonesia memasuki era reformasi sebagai koreksi terhadap era sebelumnya, wacana masyarakat madani terakumulasi menjadi cita-cita ideal untuk mewujudkan bangsa Indonesia baru. Pada perkembangan selanjutnya terlihat ada kesenjangan antara harapan pembangunan masyrakat Indonesia baru yang menjadikan masyarakat madani, baik sebagai basis maupun cita-cita idealnya, dan kenyataan social yang menampilkan radikalisme massa.
C.   Dinamika Demokrasi di Indonesia
1.    Perkembangan Demokrasi di Indonesia
     Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu masa Demokrasi Konstutional, masa Demokrasi Terpimpin, dan masa Demokrasi Pancasila. Para pakar menyatakan bahwa matinya demokrasi di Indonesia sejak dekrit Presiden tahun 1959 sampai runtuhnya kekuasaan Suharto tahun 1998. Setelah itu demokrasi baru mulai hidup kembali karena diprakasai mahasiswa.
2.    Demokrasi di Indonesia Antara Tahun 1945-1950
     Setelah merdeka, sistem pemerintahan parlementer berlaku di Indonesia walau UUD 1945 tidak menghendaki semikian. Hal ini ditunjang dengan adanya pengumuman pemerintah yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik yang mendapat sambutan antusias rakyat.
3.    Demokrasi Liberal (1950-1959)
     Saat itu Negara Indonesia menganut system pemerintahan parlementer, dimana para menteri bertanggung jawab kepada badan legislatif. Pada masa itu terdapat kebebasan yang memberikan kepada rakyat tanpa pembatasan dan persyaratan yang tegas dan nyata untuk melakukan kegiatan politik, sehingga berakibat semakin banyak partai-partai politik
4.    Demokrasi Terpimpin (Orde Lama)
     Pada masa orde lama kebebasan mengeluarkan pendapat,berserikat dan berfikir dibatasi dalam tingkat-tingkat tertentu. Beberapa ketentuan dan peraturan tentang penyederhanaan partai, pengakuan dan pengawasan serta pembubaran partai menunjukkan bahwa presiden mempunyai peranan dan kekuasaan terhadap suatu partai.
5.    Demokrasi Pancasila (Orde Baru)
     Pada awalnya pemerintahan Orde Baru dimaksudkan untuk mengembalikan keadaan Indonesia yang kacau. Namun lama-lama program pemerintahan ini diperuntukkan  bagi kepentingan penguasa. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter, namun seolah-olah dilaksanakan secara demokratis. Pancasilapun diperalat demi legitimasi kekuasaan. Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN membudayasehingga Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
6.    Demokrasi (Era Reformasi)
     Pelaksanaan domokrasi pancasila pada era reformasi ini telah banyak memberikan ruang gerak kepada partai politik maupun lembaga Negara untuk mengawasi pemerintahan yang kritis, pemberian peluang untuk berunjuk rasa dan beroposisi, dan optimalisasi hak-hak DPR seperti hak bertanya, interpelasi, dan amandemen.
D.   Pemilu Sebagai Sarana Demokrasi
1.    Dasar Pemikiran Pemilu
     Negara Republik Indonesia adalah Negara kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercantum dalam UUD 1945. Untuk melaksanakan itu perlu dibentuknya lembaga-lembaga permusyawarahan yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
2.    Tujuan pemilihan Umum
     Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawarahan/perwakilann rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Indonesia.
3.    Asas Pemilihan Umum
     Pemilihan umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

BAB V
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
A.   Pengertian HAM dan Kelembagaan HAM
1.    Pengertian Hak Asasi Manusia
     Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang teklh diperoleh dan dibawanya sejak lahir dan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin.
2.    Sejarah Perkembangan Hukum yang Mengatur HAM
     Sejak zaman Socrates dan Plato, perjuangan terhadap HAM selalu dibicarakan. Kedua filsuf itu merupakan pelopor diakuinya HAM. Setelah Perang Dunia II Franklin D. Roosevelt mencetuskan The Four Freedom. Pengakuan HAM tidak diperoleh secara tiba-tiba, pengakuan HAM dimulai dari Inggris dengan dikeluarkannya Magna Charta. Pada abad 17 dan 18 hak asasi hanya terbatas pada hak politik saja. Baru pada tahun1966 sidang umum PBB menyetujui secara aklamasi perjanjian tentang hak-hak ekonomi, social, budayaserta perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik.
3.    Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
a.    Komnas HAM
     Bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia, meningkatkan perlindungan dan penegakan hak-hak asasi ma-nusia guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b.    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
     Tujuannya untuk menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap pe-rempuan, mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan, meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
c.    LSM Prodemokrasi dan HAM
     Lembaga ini dibentuk oleh masyarakat, contohnya LSM, NGO dan programnya berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM.
B.   Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan HAM
1.    Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM di Indonesia
     Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep mengenai hak asasi manusia, adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualism, kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hokum, pemahaman yang belum merata tentang HAM.
2.    Upaya Penegakan HAM
     Untuk mencegah banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti mengutuk, mendukung upaya lembaga yang berwenang, mendu-kung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan. Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban.
C.   Upaya Perlindungan HAM
1.    Perlindungan HAM dalam Konvensi Internasional
a.    Perlindungan hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
b.    Perlindungan hak kedudukan yang sama dalam hokum
c.    Perlindungan hak kebebasan berkumpul
d.    Perlindungan hak atas kebebasan beragama
e.    Perlindungan hak atas penghidupan yang layak
f.     Perlindungan hak atas kebebasan berserikat
g.    Perlindungan hak atas pengajaran
D.   Menghargai Upaya Penegakkan HAM
1.    Penegakan HAM melalui Peradilan HAM
Pengadilan HAM merupakan peradilan khusus di lingkungan peradilan umum, yaitu kedudukan pengadilan HAM di daerah kabupaten/kota.  Peradilan HAM mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
2.    Jaminan terhadap Para Korban dan Saksi
Dalam rangka memperoleh kebenaran yang faktual, para korban dan saksi dijamin perlin-dungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
3.    HAM di Indonesia Setelah Reformasi
Sejak bergulirnya reformasi terjadi kemajuan peraturan di bidang HAM. Muncul berbagai peraturan yang menunjukkan bahwa prospek perlindungan HAM secara normative di Indonesia cukup baik walaupun belum tentu mencerminkan keberadaan HAM secara riil dalam praktik penyelenggaraan Negara.
4.    Proses Penegakan HAM
a.    Proses Penegakan HAM melalui Komnas HAM
     Prosesnya dari pengaduan dari seseorang, selanjutnya Komnas HAM melakukan pe-meriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat ditentukan apakah penuntutan bisa dilanjutkan, langkah berikutnya menyelesaikan pengaduan setelah melalui tahap pemeriksaan.
b.    Proses Penegakan HAM melalui Pengadilan HAM
     Proses ini berawal dari penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan selanjutnya ialah pemeriksaan diruang sidang pengadilan.
c.    Proses Penegakan HAM Ad Hoc
     Proses pengadilan HAM ad hoc pada dasarnya seperti dengan pengadilan HAM, perbedaannya pada kasus pelanggaran HAM yang diperiksa.

            5.    Hambatan Penegakan HAM di Indonesia
     Penegakan HAM di Indonesia masih menemui berbagai hambatan dan tantangan. Terutama pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah, seperti pelangaran hukumoleh aparat, penculikan dan penyiksaan, penyadapan telepon dll. Ataupun pelanggaran HAM yang berupa demonstrasi illegal, terorisme, subversi dan sebagainya.
           6.    Partisipasi dalam Penegakan HAM
     Setiap kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perjuangan perlindungan HAM
BAB VI
KONSTITUSI NEGARA
A.   Pengertian dan Konsep Dasar Konstitusi
     Konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak ter-tulis yang mengatur secara mengikat caara-cara bagaiman suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar hanya meliputi naskah tertulis saja dan di samping itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis tercakup dalam undang-undang dasar.
B.   Konstitusi-konstitusi yang Pernah Digunakan Indonesia
1.    Republik Pertama : UUD 1945
2.    Republik Kedua : Konstitusi RIS (27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950)
3.    Republik Indonesia Ketiga : UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 juli 1959)
4.    Republik Indonesia Keempat : UUD 1945 Orde Lama (1959 - 1965)
5.    Republik Kelima : UUD 1945 Orde Baru (1966 - 1998)
6.    Republik Keenam : UUD 1945 Diamandemen (1998 - Sekarang)
C.   Kajian Hasil Amandemen UUD 1945
     Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002. Apa yang diatur dalam amandemen pertama sampai keempat UUD 1945 mencakup semua hal yang menjadi pokok materi  semua UUD Negara modern di dunia. Dalam kaitandengan kekuasaan kehakiman ada dua lembaga baru setelah amandemen UUD 1945, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial ia-lah komisi yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam menjaga dan memegakkan kehormatan, keseluruhan martabat serta perilaku hakim. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

BAB VII
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
A.      Sistem Pemerintahan
            1.      Pengertian Sistem Pemerintahan
           Tiga Pengertian Sistem Pemerintahan
·Sistem pemerintahan dalam arti sempit, yakni sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislative dan eksekutif dalam sebuah Negara.
·Sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni sebuah kajian pemerintahan Negara yang bertolak dari hubungan antara semua organ Negara.
·Sistem pemerintahan dalam arti sangat luas, yakni kajian yang menitik beratkan hubungan antara Negara dan rakyat.
            2.      Perbedaan Parlementer dan Presidensial
Presidensial
Parlementer
· Kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu orang yaitu presiden.
· Presiden dibantu menrti yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
· Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu
· Presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen
· Kedudukan kepala Negara tidak dapat diganggu gugat
· Cabinet yang dipimpin oleh perdana mentri bertanggung jawab kepada parlemen
·  Susunan anggota dan program cabinet di-dasarkan atas suara terbanyak dlm parlemen
·  Cabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen
·  Kedudukan kepala Negara dan kepala pemerintahan tidak terletak pada satu orang

           3.      Sistem Presidensial Menurut UUD 1945
Fungsi presiden menurut UUD 1945, meliputi sebagai kepala Negara, presiden melakukan fungsi simbolis dan seremonial mewakili kepala Negara, sebagai kepala eksekutif, memimpin cabinet dan birikrasi dalam melaksanakan kebijakan umum, sebagai eksekutif, mengajukan rancangan undang-undang kepada legislative, sebagai panglima tertinggi angkatan darat, angkatan laut dang angkatan udara, dan sebagai pemimpin dalam perumusan kebijakan luar negeri.
           4.      Perbedaan Pemerintahan Monarki dan Republik
Monarki adalah Negara yang dikepalai oleh seorang raja secara turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Pemerintahan monarki dapat dibedakan atas tiga jenis, monarki absolute, konstitusional dan parlementer. Sedangkan republic pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. Republic dapat dibedakan atas 3 jenis, yaitu republic presidensial, parlementer, absolut.
B.      Sistem Pemerintahan Indonesia
            1.      Garis Besar Amandemen UUD 1945
1.      Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
2.      Sistem Pemerintahan Indonesia pada Saat Konstitusi RIS
3.      Sistem Pemerintahan Saat Demokrasi Parlementer (UUDS 1950)
4.      Pelaksanaan Sistem Pemerintahan dalam Demokrasi Terpimpin
5.      Pelaksanaan Sistem Pemerintahan dalam Pemerintahan Orde Baru
6.      Pelaksanaan Sistem Pemerintahan pada Era Reformasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar